Search

Jual Satwa Dilindungi di Facebook, Warga Serang Dibekuk

SERANG - Qudrotul Khotib (35), warga Kiara, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, dibekuk petugas karena menjual satwa dilindungi, Elang Bido atau Spilornis cheela melalui akun facebooknya.

Petugas gabungan dari BKSDA Jawa Barat Seksi 1 Serang, Animal Rescue Banten berhasil membongkar praktik jual beli hewan dilindungi secara online melalui akun facebook tersangka.

Petugas BKSDA Jawa Barat Seksi 1 Serang Uday Udaya mengatakan, terungkapnya penjualan hewan dilindungi berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli Elang Bido.

"Guna penyelamatan hewan dilindungi, kita lakukakan pengecekan, dan ternyata benar ada satu ekor Elang Ular Bido berumur satu tahun yang akan dijual," kata Uday, Jumat (29/9/2017).

Berdasarkan pemeriksaan, rencananya Khotib yang sehari-hari bekerja sebagai penjual ayam potong itu akan menjual Elang tersebut dengan harga Rp1,5 juta. "Guna pengembangan lebih lanjut pelaku bersama burung Elang kita amankan ke kantor," ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 21 Ayat 2 a junto 40 dengan UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 juta.

(wib)

Let's block ads! (Why?)



Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2xBqyk2

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jual Satwa Dilindungi di Facebook, Warga Serang Dibekuk"

Post a Comment

Powered by Blogger.