Search

DPRD Jabar Berang PSSI Hukum Persib karena Peduli Rohingya

BANDUNG - Persib Bandung dijatuhi sanksi denda Rp50 juta oleh Komisi Disiplin PSSI hanya gara-gara suporter membuat koreografi bertuliskan "Save Rohingya" pada pertandingan Persib Bandung vs Semen Padang di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Sabtu (9/9/2017) lalu.

Menanggapi sanksi yang dijatuhkan kepada Persib, Wakil Ketua DPRD Jabar Haris Yuliana pun berang. Dia menilai, sanksi yang dijatuhkan PSSI tersebut terlalu mengada-ngada. Pasalnya, aksi tersebut hanyalah bentuk solidaritas bobotoh terhadap saudaranya, warga Rohingya.

"Bobotoh empati terhadap muslim Rohingya yang menjadi korban tindakan biadab yang tidak berperikemanusiaan, ini bukan (soal) politik yang dibawa ke olahraga. Kalau seperti ini, pengurus PSSI tidak punya hati nurani. Masa bobotoh memiliki kepedulian terhadap sesama malah diberi sanksi, sungguh tidak masuk akal," papar Haris berang di Bandung, Jumat (15/9/2017).

Haris menilai, PSSI salah menerjemahkan kondisi saat menentukan hukuman tersebut. Meski secara aturan sepak bola tidak boleh dikaitkan dengan kepentingan politik, menurutnya, kepedulian terhadap warga Rohingya bukanlah kepentingan politik. "Ini salah menerjemahkan situasi," tegas Haris.

Oleh karena itu, dia mendesak PSSI segera menganulir keputusan tersebut. Selain agar tidak merugikan Persib, langkah itu dinilainya sebagai bentuk kepedulian PSSI terhadap kemanusiaan. "Kalau perlu PSSI ikut serta (dalam aksi peduli Rohingya), penontonnya kan banyak," ujarnya.

Haris pun mengaku telah memberikan donasi untuk meringankan denda yang dijatuhkan kepada Persib. Selain agar Persib tidak terbebani hukuman tersebut, penggalangan donasi merupakan bentuk protesnya terhadap sanksi PSSI itu.

"Ini urusan empati kemanusiaan. Uang diberikan karena bobotoh sudah menggugah rasa kemanusiaan ke masyarakat," tandasnya.

Untuk diketahui Komisi Disiplin PSSI resmi menghukum Persib bandung akibat aksi Bobotoh tersebut, Kamis (14/9/2017). Manajemen Persib sendiri sudah menerima surat pemberitahuan sanksi dari Komisi Disiplin PSSI tersebut.

Dalam surat bernomor 92/L1/SK/KD-PSSI/IX/2017 itu, Komisi Disiplin PSSI menyatakan Persib melanggar Pasal 67 ayat (3) Kode Disiplin PSSI. Akibat aksi bobotoh tersebut, Persib terkena denda Rp50 juta.

Disebutkan pula, Persib tidak dapat melakukan banding dan denda wajib dibayar selambat-lambatnya 14 hari setelah diterimanya keputusan. agung bakti sarasa

(nag)

Let's block ads! (Why?)



Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2fnnDRs

Bagikan Berita Ini

0 Response to "DPRD Jabar Berang PSSI Hukum Persib karena Peduli Rohingya"

Post a Comment

Powered by Blogger.