Search

DJBC Sapu Bersih Penyelundupan di Perairan Selat Malaka

TANJUNG BALAI KARIMUN - Berbagai penindakan yang berhasil ditorehkan dalam menjalankan instruksi Presiden Republik Indonesia adalah bukti nyata pelaksanaan penguatan reformasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Salah satu yang tengah digencarkan adalah Penertiban Impor Berisiko Tinggi (PIBT). Penertiban ini menyasar ke berbagai lini perbaikan di antaranya adalah peningkatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap upaya-upaya penyelundupan baik di pelabuhan utama maupun wilayah perairan laut.

DJBC memiliki peran penting yang strategis dalam menjalankan fungsi sebagai revenue collector, community protector, trade facilitator, dan industrial assistance. DJBC berkontribusi sebesar 27% dari total penerimaan perpajakan dalam APBN (82,6%) melalui penerimaan pajak impor yang terdiri dari Bea Masuk, Bea Keluar, Pajak Dalam Rangka Impor, Cukai, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau.

Untuk mengamankan penerimaan negara tersebut, pada sektor pengawasan laut, DJBC secara sinergis melaksanakan patroli laut di seluruh Perairan Indonesia yang terbagi ke dalam dua wilayah.

Operasi Patroli Laut wilayah barat Indonesia diberi sandi Operasi Patroli Jaring Sriwijaya, sementara di wilayah timur Indonesia diberi sandi Operasi Patroli Jaring Wallacea.

Sebagai langkah taktis, Operasi Patroli Jaring Sriwijaya dilakukan di Perairan Selat Malaka karena wilayah perairan ini sangat strategis dan berpotensi menjadi titik rawan penyelundupan.

Ini menjadi tantangan tersendiri bagi DJBC, khususnya kantor-kantor di wilayah perairan tersebut, untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap upaya penyelundupan sebagai antisipasi peningkatan pengawasan di pelabuhan utama.

Operasi Patroli Jaring Sriwijaya berada dibawah koordinasi Subdirektorat Patroli Laut Direktorat Penindakan dan Penyidikan dengan lingkup pada Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Aceh, Kanwil DJBC Sumatera Utara, Kanwil DJBC Riau Sumatera Barat, Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau.

Selain itu Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP Belawan, KPPBC Tipe Pratama Bengkalis, KPPBC TMP B Dumai, KPPBC TMP B Jambi, KPPBC Tipe Pratama Selat Panjang, KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Tipe B Batam, serta PSO Tipe A Tanjung Balai Karimun.

Sinergi atas penindakan yang dilakukan oleh DJBC tidak hanya bersifat internal, namun juga melibatkan Kementerian/Lembaga terkait serta Administrasi Pabean negara lain yaitu Indonesia dan Malaysia.

Untuk lebih mengintensifkan kegiatan pengawasan, DJBC bersama Jabatan Kastam Diraja Malaysia (JKDM) telah mengadakan Bilateral Meeting pada Rabu, 6 September 2017 di Batam. Tidak hanya itu, DJBC dan JKDM juga melakukan Operasi Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia-Malaysia yang bertajuk Operasi Patkor Kastima. Operasi dua negara sahabat ini telah berlangsung yang ke-23 kalinya dan telah dibuka pada Kamis, 7 September 2017.

Data penindakan DJBC secara nasional menunjukkan peningkatan, tahun 2016 sebanyak 14.890 kasus, sedangkan di tahun 2017 sampai dengan Agustus sudah mencapai 15.074 kasus.

Dari jumlah tersebut, hasil penindakan DJBC dari patroli laut tahun 2016-2017 mencapai 659 kasus penindakan.

Komoditi yang berhasil diamankan terdiri dari bahan makanan pokok, barang elektronik, pakaian bekas (ballpress), barang campuran yang terdiri dari barang elektronik, kendaraan bermotor, dan kosmetik, ammonium nitrat, ekspor timah, kayu, hasil laut, serta narkotika dan psikotropika.

Let's block ads! (Why?)



Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2xgHFrF

Bagikan Berita Ini

0 Response to "DJBC Sapu Bersih Penyelundupan di Perairan Selat Malaka"

Post a Comment

Powered by Blogger.