Search

Diupah 50 Dollar Singapura, Khaerul Selundupkan Baby Lobster

BATAM - Polsek KKP Polresta Barelang membekuk seorang penyelundup baby lobster di Pelabuhan Internasional Sekupang, Batam, Kepri, Senin (11/9/2017) pagi. Sebanyak 3.500 baby lobster yang rencananya akan diselundupkan ke Singapura berhasil diamankan polisi.

Khoerul (30), kurir yang merupakan tersangka mengaku mendapatkan upah 50 Dollar Singapura. Sementara harga ribuan baby lobster itu diperkirakan Rp230 juta.

Kapolsek KKP AKP Reza Tarigan mengungkapkan, penangkapan itu berawal dari kecurigaan anggota melihat gerak-gerik Khoerul saat berada di dalam pelabuhan sekitar pukul 06.00 WIB.

Setelah memeriksa dua tas travel bag yang dibawa pelaku, salah satunya berisi 19 bungkus baby lobster. "Setelah mengetahui pelaku akan menyelundupkan baby lobster, pelaku dan barang bukti dua tas kita amankan," ujarnya.

Menurut pengakuan pelaku, ia rencananya mau ke Singapura mengantar satu tas gigi palsu yang telah dipesan seseorang di Singapura. Saat mau berangkat, salah seorang temannya berinisial Jo menitipkan satu tas.

"Menurut Jo, barang itu milik Ml dan saya dapat upah 50 dollar Singapura," akunya.

Namun, sambung Khoerul, ia belum mendapatkan upah dari Jo dengan alasan akan dibayar jika sudah kembali ke Batam. Ia juga mengaku, mendapatkan satu invoice barang jika barang tersebut terkendala saat pemeriksaan di Singapura.

"Karena ada invoicenya makanya saya berani membawa tas itu," katanya.

Kapolda Kepri Irjen Sam Budigusdian yang mengekspos kasus ini, ia mengatakan, pelaku diamankan saat kapal pertama keberangkatan tujuan Singapura akan berangkat.

"Dari satu tas yang diamankan, ada 19 bungkus yang berisi sebanyak 3.500 ekor baby lobster yang akan diselundupkan ke Singapura," ujarnya didampingi Kapolresta Barelang Kombes Hengki, Kepala Karantina Perikanan dan Kelautan Ashari Syarief.

Dari ribuan baby lobster itu, 2.000 ekor jenis mutiara dan sisanya jenis pasir. Jika diuangkan dan sampai ke Singapura, ribuan ekor ini diperkirakan senilai Rp260 juta.

"Baby lobster ini dibeli pelaku dari Jambi, kemungkinan pelaku telah berulang kali melakukan penyelundupan baby lobster ke luar negeri," katanya.

Selain mengamankan pelaku dan ribuan baby lobster, Sam mengatakan, juga diamankan tiga buah ponsel, satu paspor dan mobil Honda Mobilio warna biru dengan nomor polisi BP 1527 GG. Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 88 UU No 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman penjara enam tahun.

(rhs)

Let's block ads! (Why?)



Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2wV2sQg

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Diupah 50 Dollar Singapura, Khaerul Selundupkan Baby Lobster"

Post a Comment

Powered by Blogger.