Search

Di Banjarnegara, Kekeringan Jadi Berkah Bagi Petani Kangkung

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan 14 poin Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 26/2017 yang mengatur tentang transportasi online. 14 poin itu meliputi pelayanan tarif berdasarkan argometer, penentuan tarif batas atas dan bawah, penentuan area, uji petik hingga izin dan surat kendaraan atas nama perusahaan.

Pakar Perundang-undangan dari Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono mengatakan, meski ada pembatalan 14 poin aturan di dalam Permenhub 26/2017 namun tidak mengabaikan kenyamanan dan keselamatan kepada para konsumen. Menurutnya aturan yang dibatalkan tidak berkaitan dengan dua hal tersebut.

“Putusan MA ini sama sekali tidak mengabaikan faktor keselamatan dan kenyamanan pengguna,” kata Bayu saat menjadi pembicara diskusi Sindo Trijaya Radio bertajuk, Quo Vadis Transportasi Online Pasca Putusan MA di Cikini Jakarta Sabtu (16/9/2017).

Bayu mencontohkan aturan tentang penentuan tarif khusus serta kewajiban mendaftarkan STNK atas nama perusahaan tidak berhubungan dengan keselamatan penumpang. Juga aturan tentang pembatasan area, serta sertifikat uji tipe kendaraan, menurut dia MA justru menimbang hal itu sebagai aturan yang tidak perlu. (Baca: Putusan MA Tentang Transportasi Online Berlaku Sejak Dibacakan)

“Itu sesungguhnya sudah ada di STNK mobil baru, kenapa lagi diatur, jadi MA sudah mengatur aspek keselamatan dan kenyamanan,” ucapnya.

(kur)

Let's block ads! (Why?)



Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2fbmujq

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Di Banjarnegara, Kekeringan Jadi Berkah Bagi Petani Kangkung"

Post a Comment

Powered by Blogger.