Search

Calon Independen Butuh Dukungan 1,7 Juta Pemilih

SALATIGA - Ketua KPU Jateng Joko Purnomo menyatakan, calon idependen (perseorangan) yang akan maju dalam bursa Pilgub Jateng 2018 setidaknya membutuhkan dukungan sebanyak 1,7 juta pemilih.

Selain itu, calon independen juga harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan seperti bukti otentik dukungan dan lainnya.

Bukti dukungan yang dimaksud berupa foto kopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau foto kopi kartu keluarga (KK) atau surat keterangan kependudukan berkaitan. Kemudian bukti tersebut disusun menjadi satu dokumen.

Masa berlaku dokumen tersebut yakni satu hari sebelum batas akhir penyerahan dukungan ke KPU Jateng

"Calon independen harus mengantongi dukungan minimal 1,7 juta pemilih. Itu syarat dukungan yang harus dipenuhi," kata Joko kepada wartawan disela-sela acara peluncuran Rumah Pintar Pemilu (RPP) di KPU Kota Salatiga, Selasa (19/9/2017).

Dia menjelaskan, sejauh ini sudah ada lima orang yang melakukan konsultasi ke KPU Jateng untuk maju dalam bursa Pilgub Jateng melalui jalur independen.

KPU telah memberikan penjelasaan serta contoh format untuk syarat-syarat yang harus dipenuhi calon independen.

"Sudah ada lima orang yang konsultasi untuk maju dari jalur independen. Mereka diantaranya berasal dari daerah Semarang, Klaten, Kudus dan Jepara. Untuk kepastian mereka jadi maju atau tidak kita tunggu hingga Desember nanti. Karena pendaftaran calon independen akan dibuka pada awal Desember 2017," pungkasnya.

(nag)

Let's block ads! (Why?)



Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2f73leC

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Calon Independen Butuh Dukungan 1,7 Juta Pemilih"

Post a Comment

Powered by Blogger.