Search

BKSDA Serang Bongkar Praktik Jual Beli Online Hewan Dilindungi

SERANG - Balai Koservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat Seksi 1 Serang bersama anggota International Animal Rescue Indonesia berhasil membongkar bisnis jual beli hewan dilindungi secara online.

Hasilnya, dua orang berinisial A dan T, warga Desa Tanara, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang diamankan saat melakukan transaksi jual beli di lingkungan Cilampang, Kelurahan Unyur, Kota Serang.

Petugas BKSDA Serang Uday Udaya mengatakan, terbongkarnya praktik jual beli hewan dilindungi jenis kucing hutan atau Felis Bengalensis berdasarkan laporan dari International Animal Rescue Indonesia yang mendapati akun Facebook "Jual Beli Hewan Banten" memperjualkan hewan dilindungi tersebut.

"Kucing yang dilindungi itu dijual pelaku dengan harga Rp350 ribu per ekornya melalui facebook," kata Uday, Rabu (27/9/2017).

Untuk proses lebih lanjut, kedua pelaku dibawa ke kantor BKSDA Serang bersama satu ekor anak kucing hutan sebagai barang bukti.

"Kita akan mintai keterangan untuk melakukan pengembangan guna menelusuri sindikat penjualan hewan yang dilindungi ini," ujarnya.

Kedua tersangka terancam dijerat Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan atau huruf b dan atau huruf d juncto Pasal 40 ayat (2) UU No 5 Tahun 1990. Jika terbukti menjual hewan tersebut pelaku diancam hukuman penjara selama 5 tahun lamanya.

(nag)

Let's block ads! (Why?)



Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2xFQ3ju

Bagikan Berita Ini

0 Response to "BKSDA Serang Bongkar Praktik Jual Beli Online Hewan Dilindungi"

Post a Comment

Powered by Blogger.