Tiga warga itu berinisial JND (45), SND, (45) dan MND (58). Saat digerebek, polisi juga sempat mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai sebanyak Rp 16 juta lebih, satu unit Kalkulator, Tiga buah Handphone.
Selain itu, anggota Polisi juga mengamankan dua buku rekening bank, kertas rekapan angka sebanyak 10 lembar, buku rekapan angka sebanyak 3 buah serta Slip pengiriman uang Bank NTT.
"Tiga orang itu sudah ditahan di Sel Polres Rotendao untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Satuan Reskrim," terang Kapolres Rotendao AKBP Murry Mirranda, S.IK, Kamis (14/09/2017).
Menurut Murry Mirranda, Aktifitas judi di wilayah paling selatan Indonesia itu sangat meresahkan warga sehingga dengan adanya penggerebekan seperti saat ini dapat menghentikan aktifitas perjudian di wilayah hukumnya.
(nag)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2xBnWmJ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Asyik Rekap Togel, Tiga Warga Dibekuk Polisi"
Post a Comment