Penggerebekan perjudian sabung ayam itu dilakukan Tim Opsnal Satreskrim Polrestabes Bandung yang dipimpin Kasatreskrim AKBP M Yors Maulana, setelah menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian tersebut. "Saat ini 30 pelaku judi sabung ayam diperiksa anggota Satreskrim," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana.
Yoris menjelaskan, judi sabung ayam ini telah berlangsung beberapa bulan terakhir. Para penjudi memasang taruhan uang cukup besar. Awalnya, aktivitas ilegal tersebut hanya diikuti beberapa penggemar ayam petarung yang berlangsung di pekarangan kosong. Namun dalam sebulan terakhir makin ramai sehingga masyarakat sekitar lokasi sabung ayam resah.
"Para pelaku akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Mereka melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Saat ini penyidikan sedang berlangsung," ujar Yoris.
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2wwnG6P
Bagikan Berita Ini
0 Response to "30 Penjudi Sabung Ayam Digerebek Polisi"
Post a Comment