Kapolres Kobar AKBP Pria Premos saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 4 orang tersebut. "Karena kita hanya sebatas diminta izin saja karena penangkapan masuk wilayah Kobar. Tapi lebih detailnya langsung tanya ke Polda Kalteng," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (23/9/2017).
Keempat orang yang diciduk, adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) atau mantan Kadistanak, Ahmad Yadi; Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Rosihan Pribadi; Sekretaris Distanak Lukmansyah; dan bagian aset Distanak Mila Karmila.
Untuk diketahui, kasus sengketa tanah di Jalan Padat Karya Gang Rambutan yang dikenal sebagai lokasi balai benih Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kobar sudah terjadi sejak 2011. Kasus sengketa tanah antara ahli waris Brata Ruswanda yang merasa tanahnya diserobot sekuas 74.000 m3 oleh Dinas Pertanian dan Peternakan.
Terkait kasus ini sudah dinyatakan P-21 (berkas lengkap) dari kejaksaan tinggi Kalteng. Saat ini tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda Kalteng untuk ke tahap 2. Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu belum bisa dikonfirmasi, pesan singkat via Whatsapp dan telepon ke ponselnya belum direspons.
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2xmw0ap
Bagikan Berita Ini
0 Response to "2 Kepala Dinas Kobar dan Anak Buah Diciduk Terkait Sengketa Lahan"
Post a Comment