Search

Tiga Pengedar Uang Palsu Dibekuk Polisi

MERANGIN - Polsek Pamenang membekuk tiga pengedar uang palsu di Desa Tambang Emas,Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi, Kamis (31/8/2017). Ketiga pelaku yang ditangkap, yakni Asep (24), Daut (29), dan Muhardin (57) warga Desa, Tambang Emas dengan barang bukti tiga lembar uang palsu pecahan Rp100.000.

"Pelaku ditangkap karena mengedarkan uang palsu dengan cara berbelanja di warung-warung kecil yang ada di Desa Tambang Emas. Aksi pelaku diketahui setelah pemilik warung curiga uang yang diberikan pelaku palsu," ungkap Kapolres Merangin AKBP Aman Guntoro melalui Kapolsek Pamenang AKP Sampe Nababan.

Nababan mengatakan, saat ini dirinya masih mendalami kasus uang palsu tersebut. "Kita masih mengalami untuk mengetahui di mana dan kapan pelaku mendapatkan uang palsu ini,” katanya. Akibat perbuatannya ketiga pelaku dijerat Undang -Undang No 7/2011 tentang Mata Uang dengan kurungan penjara di atas lima tahun.

(wib)

Let's block ads! (Why?)



Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2xOXFNS

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tiga Pengedar Uang Palsu Dibekuk Polisi"

Post a Comment

Powered by Blogger.