"Pelaku ditangkap karena mengedarkan uang palsu dengan cara berbelanja di warung-warung kecil yang ada di Desa Tambang Emas. Aksi pelaku diketahui setelah pemilik warung curiga uang yang diberikan pelaku palsu," ungkap Kapolres Merangin AKBP Aman Guntoro melalui Kapolsek Pamenang AKP Sampe Nababan.
Nababan mengatakan, saat ini dirinya masih mendalami kasus uang palsu tersebut. "Kita masih mengalami untuk mengetahui di mana dan kapan pelaku mendapatkan uang palsu ini,” katanya. Akibat perbuatannya ketiga pelaku dijerat Undang -Undang No 7/2011 tentang Mata Uang dengan kurungan penjara di atas lima tahun.
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2xOXFNS
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tiga Pengedar Uang Palsu Dibekuk Polisi"
Post a Comment