"Kalau itu uang pribadi kepala daerah tidak jadi masalah, silakan. Dia (kepala daerah) mau nunjuk artis siapa saja boleh, tapi jangan melibatkan Pemda," terang Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), Arief M Edie saat dihubungi, Senin (28/8/2017).
Arif menjelaskan, Pemda juga perlu mempertegas posisinya agar tidak menimbulkan keresahan dan pertanyaan di masyarakat. Apakah gepokan uang yang diuanggah Dewi Sanca merupakan uang pribadi bupati atau dari anggaran pemda.
"Semua harus jelas posisinya, sehingga Pemda bisa menjawab kalau ada pertanyaan misalnya (mendatangkan) artis itu sumbangan dari bupati pribadi. Begitu juga misalnya dari anggaran Pemda," terang Arief.
Dia memberikan rujukan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 (Perubahan Keempat Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). Suatu kegiatan pemerintah akan tetap dilaporkan hingga satuan-satuannya secara rinci.
"Jangan sampai setelah dihitung keseluruhan dari satu kegiatan, ternyata anggarannya membengkak. Dari besaran sekian-sekian hanya untuk kegiatan A, B, C, ternyata dalam kenyataannya sampai kegiatan D," imbuh Arief.
(mhd)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2wMgSmL
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Soal Dugaan Gepokan Uang Dewi Sanca, Ini Kata Kemendagri"
Post a Comment