Tindakan tersebut dibenarkan, jika ada pihak yang berperkara dalam hal ini kasus SMAK Dago yang merasa janggal dalam persidangan untuk kemudian melaporkannya kepada KY.
"Itu sudah tugas KY segera memantau, memeriksa, meneliti, bagaimana kejanggalan persidangan perkara tersebut. Kalau laporan pengaduan sudah diberikan ke KY. Wewenang KY segera melakukan itu sesuai UU," ujar pengamat hukum dari Universitas Nasional, Mustakim, Rabu (30/8/2017).
Menurutnya, hasil pemantauan dan pemeriksaan KY terhadap sidang perkara SMAK Dago akan menjadi kesimpulan serta rekomendasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Apa pun hasilnya, KY bakal menyimpulkan. Kalau memang terbukti dalam sidang perkara SMAK Dago ada pelanggaran Majelis Hakim seperti yang dilaporkan pihak dirugikan, maka KY bakal merekomendasikan apa sanksinya ke MA," tuturnya.
Ia menambahkan, agar pihak yang melaporkan turut melampirkan bukti kejanggalan persidangan perkara aset nasionalisasi SMAK Dago. Sehingga menjadi dasar KY guna melakukan pemeriksaan.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Bandung tanggal 21 Agustus lalu telah memutus mengabulkan gugatan pihak Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) agar mengosongkan lahan SMAK Dago.
Pihak kuasa hukum Yayasan Badan Pendidikan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (YBPSMKJB) Benny Wullur sebagai pengelola SMAK Dago mengemukakan adanya kejanggalan dalam persidangan melawan PLK di PN Bandung.
"Kami minta surat kuasa lawan tidak pernah diberikan Majelis Hakim tanpa alasan. Kemudian juga akta notaris PLK yang digunakan sebagai dasar menggugat sudah cacat hukum karena sekarang sedang disidangkan pidananya diduga berisi keterangan palsu," tutur Benny.
Kejanggalan lain, ungkapnya, setelah dilakukan inzage (permohonan melihat kepada pengadilan), ternyata penandatangan surat kuasa tidak tercantum dalam akta serta struktur lembaga.
Sebagai informasi, kasus ini berawal dari sewa menyewa. Pemohon, Persekutuan Lyceum Kristen, pada tahun 1974 menyewakan tanah tersebut kepada Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jabar. Namun, setelah habis waktu sewa menyewa yayasan tidak memberikan tanah tersebut dengan alasan sudah membeli kepada pemerintah bahkan sudah keluar sertifikat.
Jual beli itu dibatalkan oleh hakim PTUN dan juga sertifikat tersebut dinilai tidak sah. Kasus itu digugat ke Pengadilan Negeri Bandung sehingga keluar putusan yang menyatakan meminta pengosongan, putusan keluar tahun 1997.
Namun, karena pihak termohon terus bertahan sehingga eksekusi tidak juga dilakukan, bahkan tahun 2011 sempat terjadi insiden sehingga eksekusi gagal dilaksanakan. Baru, Kamis 15 Desember 2016, eksekusi bisa dilaksanakan.
(nag)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2wo9cUB
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sengketa Lahan SMAK Dago, KY Bisa Mengawasi"
Post a Comment