“ Tertangkapnya Kipli setelah ada laporan masyarakat, soal adanya pencurian di rumah kosong wilayah Seyegan, 8 Agustus lalu. Dari pengembangan laporan itu mengarah pada tersangka. Kipli kami tangkap di rumahnya,” kata Wakapolres Sleman Kompol Heru Muslimin saat gelar ungkap kasus gangguan kamtibmas di Mapolres Sleman, Selasa (29/8/2017).
Heru menjelaskan sebelum melakukan pencurian terlebih dahulu mencari sasaran rumah kosong. Setelah memastikan rumah itu tidak ada penghuninya, segera masuk rumah lewat pintu belakang, dengan cara mencongkel pintu dengan tatah. Sesampainya di dalam rumah segera mengambil barang-barang berharga, seperti emas, telepon selular, dan lainnya.
“Untuk di Seyegan, pelaku berhasil mengasak gelang emas, uang tunai, ATM, dan telepon selular. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp19 juta,” terangnya.
Dari keterangan tersangka, Kipli sudah melakukan pencurian rumah kosong di wilayah Sleman sebanyak enam kali. Barang curian itu dijual dan hasilnya untuk memenuhi kebutuhan hidup. Dalam melakukan aksinya sendiri.
“Dari kejadian ini kami menghimbau warga tetap hati-hati dan menitipkan rumah ke tetangga saat akan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong,” kata Heru.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Are Setia menambahkan dalam kasus itu tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2vFkDWf
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polres Sleman Tangkap Pencuri Spesialis Rumah Kosong"
Post a Comment