"Satlantas Polres Lebak menggratiskan pembuatan SIM baru untuk nama Agus. Silakan yang namanya Agus manfaatkan program ini," kata Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto, Senin (14/8/2017).
Kapolres menjelaskan, syarat dan ketentuan berlaku untuk pengajuan pembuatan SIM baru, yakni memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Lebak, berumur 17 tahun, dan yang terpenting lulus dalam ujian teori dan ujian praktik. Jika seluruh syarat-syarat terpenuhi, maka Sat Lantas Polres Lebak akan mengeluarkan SIM baru.
Program menarik itu, kata Kapolres, baru dilaksanakan pada tahun ini. Dia bertekad meneruskan program tersebut untuk melayani masyarakat.
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2uC0ULd
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polres Lebak Gratiskan Pembuatan SIM Baru untuk Nama Agus"
Post a Comment