Search

Polisi Bekuk Dua Pengedar Sabu Lintas Daerah

SERANG - Petugas Sat Narkoba Polres Serang Kota membekuk As (31) dan Ta (28) karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu lintas daerah di Provinsi Banten kepada pengguna barang haram tersebut.

"Kita amankan dua pelaku pengedar sabu hingga ke wilayah Rangkasbitung. Namun, pelaku lebih sering menyediakan sabu di wilayah hukum kita," kata Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin kepada wartawan, Rabu (23/8/2017).

Keduanya diamankan di lokasi berberda, As diamankan di Perumahan Bumi Indah Permai, Kecamatan Serang dan Ta di Lingkungan Kuranji, Kecamatan Taktakan.

Barang bukti yang didapat dari tangan As sebanyak 46 gram, dan dari tangan Ta petugas mengamankan 22,9 gram, dua timbangan digital, tiga unit handphone, dan satu pak bungkus pelastik.

"Dilihat dari barang bukti, keduanya ini merupakan pengedar sabu ukuran besar di Kota Serang, dan dijual perpaketnya dengan harga Rp1 juta, dengan keuntungan pergramnya Rp50 ribu,” ujar Komarudin.

Akibat menjalankan bisnis haram tersebut keduanya diancam dengan Pasal 114 jo 112 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009. Ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara.

(nag)

Let's block ads! (Why?)



Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2v5aPJx

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Polisi Bekuk Dua Pengedar Sabu Lintas Daerah"

Post a Comment

Powered by Blogger.