Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas penambangan pasir ilegal itu terbongkar setelah petugas menerima informasi dari masyarakat.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi tambang pada akhir Juli 2017 lalu. Dalam pemeriksaan, pengelola tambang tak dapat menunjukkan IUP yang wajib dimiliki pengusaha tambang baik pasir maupun batu.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Dony Eka Putra mengatakan, empat tambang ilegal itu telah beroperasi selama tiga sampai empat bulan. Mereka menggunakkan alat berat berupa ekscavator.
Pertambangan ilegal ini berlangsung di kaki Gunung Guntur Garut dan Sungai Cihonje Sumedang yang masuk zona merah. Artinya, lokasi ini sangat terlarang bagi usaha pertambangan karena rawan bencana alam, seperti tanah longsor.
"Hasil penambangan pasir dijual Rp300.000 sampai Rp400.000 per truk. Sedangkan batu dijual Rp375.000 per truk," kata Dony di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Senin (7/8/2017).
Dia mengemukakan, selaiin memasang police line, dari empat lokasi tambang ilegal itu juga polisi menyita tiga unit ekscavator, satu unit convayer, dan satu saringan. Keempat usaha diduga melanggar Pasal 158 UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
"Kami akan gelar perkara kasus ini untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab danbpantas dijadikan tersangka," tutur dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penindakan terhadap usaha pertambangan ilegal masih terkait dengan bencana besar banjir bandang yang melanda Kabupaten Garut pada 2016 lalu.
"Operasi penertiban dan penindakan ini untuk mencegah agar take terjadi lagi bencana seperti tahun lalu. Besar atau kecil usaha pertambangan ilegal, yang jelas mereka telah merusak lingkungan," timpalnya.
Dalam kegiatan pertambangannya, keempat perusahaan itu tidak dilengkapi surat izin. Kita sudah memasang garis polisi di empat lokasi itu," ujarnya di Mapolda Jabar Jalan Soekarno-Hatta Kota Bandung Jabar, Senin (7/8/2017).
(sms)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2flpGIB
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polda Jabar Tutup 4 Areal Tambang Ilegal di Garut dan Sumedang"
Post a Comment