Sebab, PKL yang mengais rezeki di Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa tersebut, menilai aturan PKL hanya boleh beroperasi di atas pukul 18.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB, sama saja membatasi mereka mencari rezeki. Maka dari itu, pemerintah diminta mengevaluasi kembali rencanan tersebut.
"Bagaimana kami bisa mencari rezeki lagi kalau hanya boleh dagang malam hari saja. Karena tidak ada yang beli, justru yang ramai itu saat pagi sampai sore hari terutama selama jam kerja," kata Pian, salah satu PKL di kawasan perbatasan Kota Plembang-Banyuasin, Selasa (29/8/2017).
Kata dia, daerah tempat mereka berdagang itu merupakan lokasi tempat naik turunya penumpang angkutan luar daerah, dan hanya beroperasi di waktu jam kerja saja. Jika penerapan waktu dagang itu diberlakukan, maka jelas akan merugikan mereka.
"Kami ini mau cari uang halal, kenapa diatur-atur rezeki kami ini. Di rumah, ada istri dan anak yang harus diberi makan, sekolah anak harus dibayar, kalau kami tidak bisa jualan, bagaimana lagi kami bisa mencari uang," ujarnya.
Dirinya selaku perwakilan PKL dikawasan tersebut, sangat menyayangkan sikap pemerintah yang seakan-akan memusuhi PKL yang berada di wilayah tersebut.
"Dulu pemerintah menerapkan aturan lapak kami harus berbentuk gerobak dan ada rodanya, itu sudah kami turuti. Pernah juga ada rencana relokasi, tapi tidak jadi. Sekarang ada lagi jam atau waktu dagang, kami bingung, seakan-akan pemerintah tidak berpihak kepada kami," tegasnya.
Plt Bupati Banyuasin Ir SA Supriono mengatakan, jika penerapan waktu larangan PKL beroperasi akan dilakukan demi keindahan Kecamatan Talang Kelapa, terutama jelang pelaksanaan Asian Games 2018. "Untuk penerapannya akan dilakukan pihak pemerintah kecamatan bersama instansi terkait," pungkasnya.
(nag)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2vnx9hQ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "PKL Tolak Rencana Penerapan Waktu Dagang dari Pemerintah Banyuasin"
Post a Comment