Search

Pengedar Pil Psikotropika Ditangkap di Depan Masjid di Bantul

KULONPROGO - Petugas Satnarkoba Polres Kulonprogo berhasil menangkap dua pengedar pil psikotropika dan obat daftar G yang kerap beraksi di wilayah DIY. Petugas juga mengamankan barang bukti pil alprazolam dan yarindo.

Salah satu tersangka, ST (32) ditangkap petugas di depan Masjid Al Mutohar, Tirtonirmolo, Bantul, pada Kamis 3 Agustus 2017. “Dari tangan tersangka diamankan 30 butir pil mersi Alprazolam,” ujar Wakapolres Kulonprogo Kompol Dedi S Dharma, Rabu (9/8/2017).

Tersangka sendiri merupakan warga setempat yang tinggal di belakang masjid. Kebetulan saat penangkapan tersangka, di masjid sedang persiapan pengajian. Banyak warga yang tengah berkumpul di masjid.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang (UU) RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Satu tersangka lagi Asl, ditangkap di Jomblangan, Desa Banguntapan, Bantul. Residivis kasus ganja ini menyimpan dan mengedarkan pil yarindo sebanyak 811 butir. “Tersangka Asl juga pernah dipidana karena mengedarkan ganja,” tuturnya.

Pelaku Asl akan dijerat dengan pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

(mcm)

Let's block ads! (Why?)



Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2unuqUW

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pengedar Pil Psikotropika Ditangkap di Depan Masjid di Bantul"

Post a Comment

Powered by Blogger.