"Dari tes urine yang kita lakukan terhadap tujuh pelaku pemerasan, dua di antaranya terindikasi mengonsumsi narkotika jenis sabu," ujar Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarmadi SIK, saat dihubungi wartawan.
Kapolres mengatakan, dari pengakuan kedua pelaku yang positif mengonsumsi sabu, mereka menggunakannya tiga hari sebelumnya. Sayangnya, tidak ada barang bukti narkoba yang ditemukan dari kedua pelaku pemerasan ini.
"Tidak ada barang bukti, namun kita akan selidiki asal muasal narkotika itu. Kemungkinan besar kedua pelaku akan menjalani rehabilitasi, karena dari keduanya tidak ada narkotika," ungkap dia.
Dia mengimbau, jika ada kelompok tani atau pihak lainnya yang merasa telah dirugikan oleh perbuatan para pelaku pemerasan tersebut. Diharapkan dapat segera melapor ke pihak kepolisian, agar bisa ditindaklanjuti.
"Ketujuh pelaku pemerasan tersebut akan dijerat dengan pasal berlapir, yaitu pasal 334 KUHP dan 368 KUHP dengan ancaman penjara selama 9 tahun," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tujuh terduga pelaku pemerasan terhadap Sodirin ketua kelompok tani Desa Jalur Mulya 13, Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, sebesar Rp39.800.000, diringkus oleh Babinsa Kodim Muba/Banyuasin 0401, Polsek Muara Padang dan masyarakat, Minggu (27/8/2017) sekitar pukul 01.00 WIB.
Ketujuh pelakunya yaitu Samsi, Sukirman, Muhammad Jalaludin, Harjito, Danti Indriasari, Erika, dan Rohemi. Mereka memeras korban dengan alasan kegiatan prosmen atau pembuatan saluran di desa tersebut yang menyimpang.
Dari tujuh pelaku, tiga di antaranya merupakan anggota Lembaga Eksekutif Aliansi Indonesia bidang Badan Penelitian Aset Negara, 1 orang wartawan Koran Pemantau Korupsi (KPK), dan tiga perempuan warga biasa.
(rhs)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2wZSP39
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pelaku Pemerasan Ketua Kelompok Tani Ternyata Mengonsumsi Sabu"
Post a Comment