Search

Menang di PTUN, 13 Pejabat Pemkot Tegal Masih Jadi Staf

TEGAL - Sebanyak 13 aparatur sipil negara (ASN) yang dicopot jabatannya oleh Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena merasa dizalimi. Meski gugatannya dimenangkan, namun mereka belum memperoleh hak-haknya kembali.

"Kami telah melakukan gugatan ke PTUN dan dimenangkan. Alhamdulillah gugatan kami dimenangkan dan eksepsi mereka (Siti Masitha) ditolak. Lalu mereka banding, tapi putusannya tetap memenangkan kami," ujar mantan Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindag Kota Tegal, Khaerul Huda, Rabu (30/8/2017).

Dia melanjutkan, pihak Wali Kota Tegal masih terus melakukan upaya hukum hingga ke Mahkamah Agung (MA) untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun, upaya tersebut kembali gagal karena MA menolak PK yang diajukan.

"Mereka (pihak Wali Kota Tegal) mau kasasi terlambat. Lalu PK ke MA juga ditolak. Mestinya dengan putusan hukum yang sudah inkracht itu, maka secara hukum saya kembali menjabat kepala dinas," tandasnya.

Menurutnya, 13 ASN yang kehilangan jabatan itu pada pemerintahan sebelumnya turut menjadi pemegang kebijakan di Kota Tegal. Sembilan orang di antaranya merupakan eselon 2 dan empat lainnya adalah eselon 3.

(rhs)

Let's block ads! (Why?)



Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2eH9GOi

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Menang di PTUN, 13 Pejabat Pemkot Tegal Masih Jadi Staf"

Post a Comment

Powered by Blogger.