Search

Kasus Penyiksaan Anak oleh Ayah Kandung Diambil Alih Polres

KOTAWARINGIN BARAT - Kasus peyiksaan anak perempuan di bawah umur oleh ayah kandung di Kecamatan Kumai, Kobar, Kalteng menjadi perhatian serius Polres setempat.

Kasus ini akan diambil alih unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Reskrim Polres Kobar yang sebelumnya ditangani Polsek Kumai. "Karena kasus ini leg spesialis dan sedikit rumit, akan kami ambil alih ke Unit PPA Polres Kobar," ujar Wakapolres Kobar Kompol Dhovan Oktavianto mewakili Kapolres Kobar AKBP Pria Premos di ruang kerjanya, Selasa (22/8/2017).

Kasus ini akan ditangani secara mendalam karena melibatkan satu keluarga. Saat ini Polsek Kumai sudah menerima laporan kasus KDRT dan penyiksaan terhadap anak kandung tersebut.

"Laporan sudah diterima di Polsek Kumai. Korban akan segera diperiksa untuk membuat berita acara pemeriksaan. Saat ini pelaku memang baru dikenakan UU Darurat terkait kepemilikan sajam yang digunakan mengancam korban dan para tetangga. Jika nanti pemeriksa penyiksaan anaknya sudah lengkap bisa juga dikenakan pasal berlapis yakni menggunakan UU Perlindungan Anak," pungkasnya.

Sebelumnya, NP (15) siswi sekolah menengah atas (SMA) di Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng sudah tidak tahan lagi atas perlakuan ayah kandungnya yang menyiksa dan mengancam membunuh selama empat tahun.

NP warga RT 11 Desa Sungai Sintuk, Kecamatan Kumai didampingi bibi dan tetangga akhirnya melaporkan sang ayah ke Polsek Kumai atas penyiksaan yang terjadi terakhir kali pada Sabtu (19/8/2017).

(nag)

Let's block ads! (Why?)



Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2inhXea

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Kasus Penyiksaan Anak oleh Ayah Kandung Diambil Alih Polres"

Post a Comment

Powered by Blogger.