Selain itu, polisi turut mengamankan bidan yang menolong persalinan, Hot Mariana Manurung, dan 10 orang lainnya yang berperan sebagai perantara atau pencari pembeli bayi.
Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan kepada wartawan di Pamatang Raya, Senin (7/8/2017 ) mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi memperoleh informasi ada bidan yang kerap menjual bayi yang dilahirkan pekerja kafe di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.
Hasil pengembangan informasi tersebut, polisi mengetahui informasi ada transaksi penjualan bayi di Dusun VIII Desa Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan. “Kami kemudian mengamankan sebanyak 12 orang yang sedang diperiksa di Mapolres Simalungun sampai saat ini,” sebut Liberty.
Kepada polisi, para pelaku mengaku menjual bayi kepada pembelinya yang merupakan pasangan yang belum memiliki keturunan dengan harga Rp15 juta. Penjualan bayi itu sudah dilakukan dua kali sejak tahun 2010 lalu.
(mcm)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2wznlNU
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jual Bayi Rp15 Juta, Ibu Kandung dan Bidan Ditangkap Polres Simalungun"
Post a Comment