"Akun Facebook ini mengunggah konten-konten yang menghina KH Said Aqil serta Presiden Joko Widodo," kata Sekretaris Pengurus Cabang GP Ansor Kota Semarang Rahul Saiful Bahri, di Semarang, Minggu (6/8/2017).
Menurutnya, status yang ditulis dalam akun tersebut berisi kalimat provokatif dan fitnah. Terdapat beberapa konten yang dinilai kurang santun yang dijadikan sebagai dasar untuk melaporkan perkara tersebut ke Polda Jawa Tengah.
Saat ini, kata dia, informasi tentang pemilik akun tersebut sudah diketahui.
Akun tersebut diketahui dimiliki oleh seorang wanita yang tinggal di wilayah Ngaliyan, Kota Semarang. "Informasi tentang pemilik akun itu juga sudah kami sampaikan ke polisi," katanya.
Dari penelusuran terakhir yang dilakukan pihaknya, sebut Saiful, akun media sosial tersebut sudah dinonaktifkan. Meski demikian, ia meminta kepolisian tetap mengusut aktivitas pemilik akun media sosial itu yang telah menghina tokoh Nahdliyin tersebut.
(thm)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2fjO2T2
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Hina Presiden dan Ketum NU, Pemilik Akun Facebook Dipolisikan"
Post a Comment