Keenam tersangka yang telah dilimpahkan, yaitu Yurzery Visady (39), Denny Yolanda (40), Densi (55), Agus M Zakaria (44), dan Achmad Hidayat (25), kelimanya pekerja kontrak di lingkungan TBBM PT Pertamia Tanjunguban. Sedangkan satu tersangka lainnya, adalah Fahrizal Chief Officer kapal tanker MT Trust Honor.
“Saat ini keenamnya telah dilimpahkan ke kejaksaan dan selanjutnya akan disidangkan di pengadilan. Tidak ada yang sakit,” kata Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Adi Kuasa Tarigan, melalui Kanit Tipiter Ipda Angga Riatma Serunting.
Tentang kapten kapal MT Trust Honor, Agus Hermawan yang masih buron dan masuk daftar pencarian orang, polisi mengaku masih melakukan pengejaran. "Terus kita pantau. Termasuk melalui teknologi informasi. Semoga segera tertangkap," imbuh Angga.
Diketahui keenam tersangka ditangkap Sat Reskrim Polres Bintan pada Senin 5 Juni 2017. Mereka ditangkap karena diduga melakukan penggelapan 100 ton solar di TBBM PT Pertamina Tanjunguban, Bintan Utara pada 27 Mei 2017.
Mereka diduga menggelapkan 100 ton solar dari kapal tanker MT Sanga-sanga yang sedang ditransfer ke tanki storage. Namun, solar digelapkan ke kapal tanker MT Trust Honor.
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2u7u0h9
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Gelapkan 100 Ton Solar Pertamina, 6 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan"
Post a Comment