Atas kejanggalan tersebut, kata Febuar, pihaknya sudah mengajukan peninjauan kembali (PK) pada 27 Juli lalu. "Kami melihat ada kejangalan pertimbangan hukum dalam putusan MA. Dan atas kejangalan pertimbangan hukum dari putusan tersebut maka kami sudah mengajukan PK," ujarnya.
Ilyas Panji Alam dilantik menjadi Bupati Definitif Ogan Ilir, Senin (7/8/2017) sisa periode 2016-2021 menggantikan Ahmad Wazir Nofiadi (AWN) alias Ovi yang terjerat dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kader PDIP itu dilantik Gubernur Sumsel Alex Noerdin di Graha Bina Praja Prov Sumsel. Pelantikan tersebut dianggap sah karena putusan Mahkamah Agung (MA) terkait status AW Nofiadi sudah berkekuatan hukum tetap. "Kami sebagai Kuasa Hukum (AW Nofiadi) tidak bisa menahannya. Karena ada putusan dari MA. Tapi saya katakan tadi, kita ajukan PK," jelas Febuar.
"Kita tunggu dan lihat saja bagaimana putusan PK nanti. Pelantikan silakan tapi soal hukum masih ada kelanjutannya," pungkas Ketua DPW Perindo Sumsel.
(nag)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2uhUZLl
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bupati Ogan Ilir Dilantik, AWN Ajukan Peninjauan Kembali"
Post a Comment