Berkas tuntutan setebal 920 halaman tersebut dibacakan oleh tiga jaksa secara bergantian, yang terdiri dari jaksa Afni Carolina, Muhammad Nur Azis, dan Roni Yusuf. JPU KPK menyatakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi Sri Hartini telah terbukti secara sah melakukan korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 12 huruf A UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 12 huruf B UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Meminta kepada majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Sri Hartini selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan sanksi Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan," tegas Jaksa Afni Carolina.
Jaksa KPK mengatakan, pertimbangan tuntutan tersebut karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Terdakwa sebagai kepala daerah di Kabupaten Klaten seharusnya memberikan teladan bagi masyarakat agar tidak bertindak korupsi. Sedangkan yang meringankan terdakwa selama menjalani persidangan yakni bersifat koorporatif dan menyesali perbuatannya.
Sementara, tim penasihat hukum Sri Hartini meminta majelis hakim memberi waktu sepuluh hari untuk menyusun pembelaan. Namun, Ketua Majelis Hakim Antonius Widijantono hanya memberikan waktu sepekan karena telah menetapkan sidang lanjutan pada 6 September 2017. "Karena masa perpanjangan tahanan pertama telah habis, maka diharapkan pembelaan dibuat cepat," tukasnya.
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2xGix9Y
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bupati Klaten Nonaktif Sri Hartini Dituntut 12 Tahun Penjara"
Post a Comment