Kabid Humas Polda Papua, Kombes AM Kamal mengatakan, transaksi mencurigakan itu di antaranya, pada tanggal 17 November 2015, membuka polis asuransi jiwa di salah satu perusahaan asuransi jiwa dengan setoran tunai sebesar Rp2 miliar. Bupati Thomas menggunakan identitas palsu. Bupati Thomas juga membuka dua rekening di salah satu bank yang sama, masing-masing pada tanggal 27 November 2015 dan 28 November 2015. Dia lalu menyetor secara tunai di kedua rekening bank itu, masing-masing sebesar Rp1,5 miliar pada 1 Desember 2015.
“Adapun aliran dana yang masuk ke dalam rekening Thomas Tigi dari orang-orang terdekatnya. Dana disetor ke beberapa nomor rekening pribadinya maupun ditransfer ke beberapa pihak ketiga,” kata Kamal kepada wartawan, Selasa (22/8/2017).
Dengan sejumlah transaksi mencurigakan tersebut, Bupati Thomas Tigi kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan Surat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua bernomor: B/11/T.1.5/V/t.1/05/2017 tertanggal 17 Mei 2017, hasil penyelidikan pidana atas nama tersangka Thomas Tigi dinyatakan lengkap (P-21). Sebanyak 10 orang telah diperiksa, termasuk dari Ahli TPPU dari PPATK, dan tersangka Thomas Tigi. “Barang bukti yang disita uang sebesar Rp3.313.452.557,” ujar Kamal.
Kamal mengatakan, tersangka Bupati Dogiyai Thomas Tigi disangkakan dengan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang (UU) RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan hukuman pidana 20 tahun. Kemudian, denda paling banyak Rp10 miliar.
(mcm)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2wsyqnK
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bupati Dogiyai Tersangka Kasus Pencucian Uang, Polda Papua Sita Rp3 M"
Post a Comment