Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Andhi Pramono mengatakan, sebanyak 2,5 juta batang rokok yang ditindak merupakan rokok yang menggunakan pita cukai salah peruntukan. Barang bukti tersebut diproduksi dengan merek jual Rolling dan 327, kemudian diangkut dengan truk boks.
“Dari penindakan ini, diketahui perkiraan nilai barang yaitu Rp3,1 miliar dan potensi penerimaan cukai yang berhasil diselamatkan adalah sekitar Rp1,55 miliar. Dari penindakan tersebut diamankan juga dua orang tersangka yang diduga sebagai sales dan sopir truk,” ujar Andhi.
Andhi menambahkan, sampai dengan saat ini, petugas masih terus melakukan proses pengembangan, pemeriksaan, dan pencacahan terhadap barang bukti dan saksi-saksi.
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2v55IG9
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bea Cukai Teluk Bayur Gagalkan Distribusi 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal"
Post a Comment