Pemusnahan ini merupakan wujud dari akuntabilitas publik Bea Cukai dan agar masyarakat dapat mengetahui tindak lanjut dari berbagai macam penindakan yang telah dilakukan oleh Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun. “Barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai Tanjung Balai Karimun,” ujar Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai II, Syahrul Bastian, dalam siaran pers ke SINDOnews, Jumat (4/8/2017).
Bastian menjelaskan, dasar hukum pemusnahan barang-barang ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal Dari Aset eks Kepabeanan dan Cukai. Serta surat persetujuan pemusnahan dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara serta Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atas nama Menteri Keuangan.
Pemusnahan minuman mengandung alkohol dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan alat berat, sedangkan rokok ilegal dan barang bekas dilakukan dengan cara dibakar. “Pemusnahan dilakukan sampai dengan barang-barang tersebut tidak mempunyai nilai ekonomis lagi,” pungkas Bastian.
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2v36eGc
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Musnahkan Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal"
Post a Comment