Pukul 03.15 WIB, tim gabungan berhasil melakukan penindakan terhadap penyelundupan rokok melalui hutan di sekitar Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong. Penindakan tersebut berawal dari informasi intelijen gabungan yang kemudian dilanjutkan pembentukan strategi penindakan dan aksi penyisiran di area hutan sekitar PLBN Entikong.
Saat melakukan penyisiran hutan itulah, para petugas berhasil mengamankan dua orang pemikul yang diduga membawa rokok ilegal. Dari pengamatan petugas, terdapat lima orang yang melewati hutan secara ilegal dengan membawa barang yang diduga berupa rokok. Namun sayangnya, pada saat pengejaran, tiga orang pemikul lainnya berhasil meloloskan diri.
Upaya penindakan yang dilakukan oleh Bea dan Cukai Entikong bersama Satgas Pamtas dan Polsek Entikong merupakan wujud nyata dari upaya penertiban impor berisiko tinggi. Pemasukan barang dengan cara pikul melalui hutan merupakan tindakan yang tidak dapat ditolerir, apalagi masyarakat telah diberikan hak untuk memasukkan barang kebutuhannya dengan menggunakan Kartu Identitas Lintas Batas. Diharapkan upaya penindakan seperti ini dapat membuka kesadaran masyarakat untuk lebih taat hukum.
Atas tindakan tersebut, pelaku diduga melakukan pelanggaran Pasal 102 huruf (f) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006.
(zik)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2vn6ilW
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bea Cukai, Satgas Pamtas, dan Polsek Entikong Gagalkan Penyelundupan Rokok dari Malaysia"
Post a Comment