Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Rusman Hadi mengungkapkan, dalam kurun waktu tiga tahun Bea Cukai Lhokseumawe melakukan 71 penindakan terhadap upaya peredaran barang kena cukai ilegal. Untuk menghilangkan nilai guna barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dirusak, dibakar, dan ditimbun dalam tanah.
“Pada 2015, kami melakukan penindakan terhadap 305.384 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai serta 12 botol minuman keras tanpa izin penjualan. Pada 2016 kami juga berhasil melakukan penindakan terhadap 34.014 batang rokok ilegal dan 3 bungkus tembakau iris yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya,” ujar Rusman, Senin (7/8/2017).
Rusman menambahkan, pada 2017 berkat hasil Operasi Patuh Ampadan I Bea Cukai Lhokseumawe mengamankan 240.024 batang rokok ilegal karena dilekati pita cukai yang tidak sesuai ketentuannya. Peredaran BKC ilegal tersebut telah merugikan masyarakat konsumen dan menghilangkan potensi penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau sebesar Rp193.926.350.
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2vbiCDT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bea Cukai Lhokseumawe Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp193 Juta"
Post a Comment