Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Jusnaidin mengatakan, penggerebekan di sebuah rumah di RT 13/RW 02, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, saat ketiga tersangka sedang mempersiapkan paket sabu-sabu dan ganja. Saat petugas mendobrak masuk, Roni alias Iron sempat kabur ke toilet untuk membuang barang bukti. Sementara Herman diringkus di tempat duduknya dan Herfin ditangkap saat tidur.
“Dari tiga tersangka, Herman alias Heroin, merupakan bandar yang selama ini menjadi target operasi. Nama yang bersangkutan sudah sering disebut oleh beberapa tersangka lain yang selama ini ditangkap lebih dahulu," jelas Jusnaidin Selasa (22/8/2017).
Hasil pemeriksaan sementara, Herman merupakan bandar yang sudah lama menjadi target operasi. Sedangkan dua kurirnya merupakan pekerja wiraswasta. Dari lokasi penggerebekan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti.
Dari tangan Herman alias Heroin, barang bukti yang diamankan, 3 plastik klip sabu-sabu seberat 1,24 gram, satu linting ganja berat 0.46 gram, timbangan, 3 bungkus plastik klip, isolasi, kertas papir, 2 tabung kaca, gunting, korek api gas, bong dan uang Rp500.000. Dari Roni alias Iron, disita 6 linting plastik klip berisi sabu seberat 0,19 gram, 3 palstik klip berisi sabu 0,10 gram, satu bungkus kertas papir, telepon selular, dan uang Rp500.000.
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2vk0Pre
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bandar dan 2 Kurir Narkoba Dibekuk saat Transaksi"
Post a Comment