Warga Kampung Benggala Tengah RT 006 RW 005, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang itu dibekuk setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat pada Jumat 14 Juli 2017. Polisi turut mengamankan barang bukti satu plastik bening berisi sabu seberat 0,54 gram yang disimpan dalam kemasan sosis dan dua linting ganja seberat 1,6 gram.
Kasubdit III Ditres Narkoba Polda Banten AKBP Irwansyah mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka mendapatkan barang haram dari narapidana di Lapas Serang, berinisial P. Setelah uang pembelian ditransfer, maka kurir akan mengantar narkoba pesanan kepada pembeli.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Irwansyah, Jumat (21/7/2017).
Sementara itu, Budi mengaku membeli satu paket sabu seharga Rp300.000 dari seorang pengedar di wilayah Perumahan Ciracas, Kota Serang. Dia memesannya lebih dahulu melalui telepon seluler. “Saya mengonsumsi sabu supaya tidak mengantuk saat bertugas jaga jam malam,” kata dia.
(mcm)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2vr6o8s
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sembunyikan Sabu di Sosis, Petugas Keamanan Bank Ditangkap"
Post a Comment