Penertiban dilakukan dengan mengerahkan satu unit alat berat dan melibatkan total 130 personel gabungan dari internal PT KAI, Koramil, Polsek Padalarang. "Penertiban dilakukan terhadap 46 bangunan liar di atas lahan seluas 3.517, 74 meter persegi," kata Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Joni Martinus.
Joni menjelaskan, tujuan penertiban ini untuk penjagaan, optimalisasi, dan penataan aset perusahaan. Warga yang rumahnya dibongkar diberikan biaya bongkar atau angkut barang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Direksi PT KAI, yaitu Rp250.000 per meter persegi untuk bangunan permanen dan Rp200.000 per meter persegi untuk bangunan semi permanen.
Seorang warga yang rumahnya dibongkar, Sodikin (40) mengaku, sudah mengetahui rencana pembongkaran tersebut. "Rumah saya berukuran 5x10 meter yang dibongkar dan sebelumnya memang sudah ada pemberitahuan," ucapnya.
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2shNb7a
Bagikan Berita Ini
0 Response to "PT KAI Kembali Tertibkan 46 Bangunan Liar"
Post a Comment