Search

PP 18/2017 Terbit, Anggota Dewan Diminta Tak Lagi Bermain Proyek

BANDUNG - Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menuntut setiap anggota dewan bekerja lebih profesional.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung Asep Warlan Yusuf tak mempersoalkan terbitnya PP 18/2017 yang mengatur kenaikan sejumlah tunjangan yang bakal diterima anggota dewan, dengan catatan anggota dewan wajib meningkatkan kinerja dan profesionalitasnya sebagai wakil rakyat.

Menurutnya, kenaikan tunjangan sudah menjadi hak setiap anggota dewan. Asep mengatakan, sejak 2004, para anggota dewan belum pernah mengalami perubahan hak-hak keuangannya. Padahal, dalam jangka waktu lebih dari 10 tahun itu, terdapat kenaikan harga berbagai kebutuhan masyarakat.

"Penyesuaian ini supaya para anggota dewan mendapatkan haknya lebih layak, sehingga semakin termotivasi dalam meningkatkan kinerjanya. Jangan sampai tunjangan naik, tapi kinerjanya tetap. Itu sebuah kerugian besar untuk masyarakat," kata Asep di Bandung, Kamis (6/7/2017).

Asep pun berharap, dengan kenaikan tunjangan tersebut, anggota dewan tak lagi mencari uang dari celah-celah yang tidak dibenarkan, seperti "bermain" proyek yang didanai APBD. "Jangan sampai minta proyek-proyek ke dinas-dinas," tegasnya.

Asep menambahkan, PP 18/2017 ini harus diperjelas lagi dengan peraturan gubernur (pergub), peraturan daerah (perda), dan peraturan menteri dalam negeri (permendagri).

Besarannya pun harus disesuaikan dengan kemampuan APBD karena besaran tunjangan ini akan berbeda antara daerah yang satu dengan daerah lainnya.

(zik)

Let's block ads! (Why?)



Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2tPmudK

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "PP 18/2017 Terbit, Anggota Dewan Diminta Tak Lagi Bermain Proyek"

Post a Comment

Powered by Blogger.