“Kepolisian sedang memburu pelaku lainnya yang telah kabur dan untuk pelaku yang tertangkap dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Kapolres, Jumat (14/7/2017).
Kasus pencurian di Kantor iNews TV Jayapura terjadi pada 8 Juli 2017 lalu dimana para kawananpelaku pencuri yang berjumlah empat orang mencongkel jendela belakang lantai dua kantor tersebut dengan mengunakan linggis.
Para pelaku berhasil membawa kabur barang opersional milik kantor iNews TV Jayapura berupa satu buah kamera Panasonic, dua set komputer, satu buah televisi dan peralatan lainnya.
(sms)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2umCqEv
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Ungkap Pencurian di Kantor iNews TV Jayapura"
Post a Comment