Mobil itu dikemudikan oleh Irjan Pelani (26) asal Desa Terara, Kecamatan Terara, Lombok Timur. Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol AA Gede Arka mengatakan, ribuan jamu itu akan dikirim ke Lombok.
Namun saat ditanya surat-suratnya pengirimnya tidak bisa menunjukannya. "Jamu ini kami amankan karena tidak ada ijin edar dari BPOM dan tidak ada surat-suratnya," paparnya, Kamis (20/7/2017).
Ratusan botol jamu ilegal tersebut dari Genteng, Banyuwangi. Di mana supirnya mendapatkan upah Rp2.6 juta. Imbuhnya, ribuan botol jamu itu dikemas dalam 100 dus, dimana setiap kardus isinya 12 botol jamu.
"Jamunya ini merk Tawon Klanceng ukuran 650 ml. Jamu ini jelas ilegal, supir dan barangnya kami amankan," pungkasnya.
(maf)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2ueyxzn
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Jamu Tawon"
Post a Comment