Pakaian jadi tersebut dibawa dengan kapal motor (KM) Singkep Jaya, GT 4 yang berlayar dari Dapok Singkep, Kepulauan Riau (Kepri), menuju Kampung Laut, Kabupaten Tanjab Timur, Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengatakan, kapal ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Petugas dengan Kapal Patroli KP XXVI 2006 lalu menelusuri perairan Kampung Laut dan mencurigai sebuah kapal yang melintas.
Petugas pun memberhentikan kapal yang dinakhodai E (48), warga Singkep, Kabupaten Lingga, Kepri itu. “Dari hasil pemeriksaan di kapal, petugas menemukan 12 bal atau karung pakaian jadi bekas luar negeri tanpa dilengkapi dokumen,” ungkap Tresnadi, Sabtu (22/7/2017).
Selanjutnya, nakhoda bersama dua anak buah kapal (ABK), Z dan S, yang juga warga Singkep, Kepri, dibawa petugas ke Ditpolair Polda Jambi. Akibat perbuatannya, mereka diduga melanggar Pasal 323 ayat 1 jo Pasal 219 ayat Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 102 UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan “Mereka saat ini masih diperiksa petugas,” katanya.
(mcm)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2uL03Xx
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polda Jambi Kembali Amankan Kapal Pengangkut 12 Bal Pakaian Bekas"
Post a Comment