Wakil Ketua DPD Demokrat Papua, Carolus Bolly mengatakan, sejak awal kasus ini, pihak DPD Demokrat Provinsi Papua sangat menghormati proses hukum tersebut, dan pengentian kasus ini dilakukan sudah sesuai dalam koridor hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Tentunya kami menyambut baik keputusan Gakumdu Papua ini (pengentian perkara Lukas Enembe), sejak awal kasus ini, sudah saya tegaskan, bahwa kami pengurus DPD Demokrat Papua sangat menghormati proses hukum tersebut, maka penghentian kasus ini juga dilakukan dalam koridor hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tentunya kita juga hormati keputusan ini,”ungkap Carolus Bolly, Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Papua melalui siaran pers yang diterima SINDOnews, Kamis (13/7/2017) malam.
Carolus menegaskan, walau perkara Lukas Enembe dihentikan, namun pihak DPP Partai Demokrat dan DPD Partai Demokrat Provinsi Papua tetap akan melaksanakan tugas untuk mencari data dan informasi lapangan sesuai dengan tim Pencari Fakta yang sudah terbentuk.
Dimana hal tersebut sebagai bahan kajian internal pihak Demokrat, guna menghadapi masa-masa Kampanye Pilkada Gubernur 2018 mendatang.
“Masalah ini harus menjadi pembelajaran berharga bagi kami secara internal, untuk terus dan lebih menata diri dalam menghadapi Pilgub 2018,” ujarnya.
Sebelumnya berkas perkara pelanggaran pilkada Lukas Enembe di Kabupaten Tolikara 14 Mei lalu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua dihentikan Sentra Gakkumdu Provinsi Papua karena tidak memenuhi persyaratan formil maupun materiil.
Penghentian perkara ini dilakukan karena tidak ada tandatangan Lukas Enembe yang adalah Gubernur Provinsi Papua ini dalam berkas pemeriksaan penyidikan yang dilakukan penyidik Gakkumdu Provinsi Papua.
Ketua Bawaslu Papua Peggy Watimena, mengatakan, pihaknya menghentikan perkara ini, lantaran perkara ini tak melengkapi syarat formil maupun materil, yakni salah satunya tak ada tanda tangan berita acara pemeriksaan terhadap Lukas Enembe sebagai tersangka.
“Jadi kasus ini dihentikan. Namun akan diberikan laporan kepada Sentra Gakkumdu pusat melalui Bawaslu, untuk dilakukan analisa, sehingga kasus seperti ini tak lagi terjadi,” jelas Peggy dalam jumpa pers bersama wartawan di Jayapura, Kamis (13/7/2017) sore tadi.
Sementara itu Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Papua Harly Siregar menjelaskan, dalam perkara yang diduga melibatkan Lukas Enembe, pihak kejaksaan telah menerima berkas perkara tersebut.
Harly dengan tegas mengatakan, sahnya suatu perkara harus dan wajib dilihat syarat formil dan syarat materil serta minimnya kewenangan waktu yang diberikan kepada Sentra Gakkumdu membuat perkara ini belum bisa dilengkapi.
“Tindakan pelanggaran pemilu itu termasuk dalam lex spesialis, semua tunduk kepada batasan waktu di dalam undang-undang dan peraturan bersama berdasarkan pasal 146 nomor 10 2016 dan merujuk pada Pasal 23, di dalam ayat 5 mengatakan bahwa penyidik Kepolisian RI paling lama waktu 3 hari kerja terhitung sejak menerima berkas yang dimaksud sudah menyampaikan berkas kembali kepada jaksa penuntut umum dan di dalam Pasal 23 peraturan bersama dikatakan bahwa pengembalian berkas perkara itu hanya satu kali,” tandas Harly Siregar.
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2umzo3P
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Perkara Lukas Enembe Dihentikan, Demokrat Tetap Turunkan Tim Pencari Fakta"
Post a Comment