"Saya secara pribadi dan sebagai pimpinan, minta maaf kepada keluarga korban dan menyesalkan kenapa peristiwa ini bisa terjadi," ujar Kapolres, Sabtu (15/7/2017) sore.
Turut hadir anggota DPRD Kobar Ahlani Masykur sekaligus pengurus komite SDN 1 Kumai Hilir sebagai penengah, wali kelas 6 Parminah dan guru SDN 1 Kumai Hilir. Kapolres berjanji memproses kasus ini sesuai hukum berlaku dan memberikan oknum polisi Brigpol ASS sanksi.
"Saya pastikan akan proses sesuai aturan yang berlaku. Ancamannya bisa penundaan pangkat atau penurunan pangkat dan proses kurungan," ujar kapolres.
Namun saat ditanya terkait penerapan UU Perlindungan Anak, kapolres belum banyak berkomentar. Sebab jelas di UU Perlindungan anak itu bukan delik aduan. Jika sudah ada bukti dan saksi, polisi bisa langsung memprosesnya.
"Ya ini kan sudah damai secara kekeluargaan dan ada perjanjiannya, kalau dikenakan UU Perlindungan Anak terhadap si pelaku, ini masih coba saya pertimbangkan. Saya juga jamin keselamatan para guru, keluarga korban dan murid SD. Kalau berani macam macam lagi si ASS, cari mati dia," sebutnya.
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2uuiccV
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kapolres Kobar: Saya Minta Maaf dan Menyesali Perbuatan Brigpol ASS"
Post a Comment