Buni Yani hadir di persidangan dengan mengenakan kemeja batik cokelat lengan panjang dan celana hitam sekitar pukul 09.00 WIB. Dalam sidang kali ini, Buni Yani mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi yang disampaikannya pada sidang Selasa 20 Juni 2017 lalu.
Sidang diawali oleh pembacaan jawaban atas eksepsi terdakwa yang dibacakan JPU Andi Muhammad Taufik. Dari Sembilan poin keberatan yang disampaikan Buni Yani dalam eksepsinya, JPU memberikan jawaban atas tiga poin penting.
"Munculnya Pasal 32 UU ITE ayat 2 diterapkan berdasarkan mempelajari dan meneliti berkas. Kami memiliki kewenangan menambah pasal tapi tidak bisa mengurangi. Ini sesuai Pasal 138 dan 139 KUHP Setelah kami mempelajari dan meneliti berkas perkara, tenyata bisa ditambah pasalnya," kata Andi.
Dia menengemukakan, meski pun kasus Ahok telah inkrah, hal itu tak bisa dikaitkan dengan Buni Yani. Sebab, UU yang dilanggar Buni Yani berbeda. "Jadi kasus ini harus tetap berjalan," ujar dia.
Setelah pembacaan jawaban atas eksepsi selesai, majelis hakim menutup sidang. Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda putusan sela.
Aldwin Rahardian, penasihat
(nag)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2sB2trH
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jaksa Masukan Pasal Tambahan di Sidang Buni Yani"
Post a Comment