Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Sucipto menerangkan, sabu-sabu tersebut ditemukan setelah petugas Bea Cukai di Kantor Pos Plemburan, Yogyakarta, curiga dan memindai paket tersebut dengan mesin x-ray. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas Bea Cukai bersama kepolisian, dan petugas pos melakukan controlled delivery ke alamat yang tertera pada paket kiriman tersebut ke Desa Ngasem, Magelang.
“Setelah penerima paket ditemukan, petugas disaksikan penerima paket berinsial EBS membuka paket tersebut. Petugas kemudian melakukan pencacahan dan mendapati 24 buah eyeliner yang digunakan sebagai tempat menyembunyikan plastik sabu,” ujar Sucipto, Jumat (14/7/2017).
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan oleh Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta. Petugas kepolisian telah melakukan pengembangan kasus yang diduga telah melanggar Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika.
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2uZ26oL
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bea Cukai Yogyakarta Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu Melalui Pengiriman Paket Pos"
Post a Comment