"Kami akan menjerat pelaku dengan Undang Undang ITE dan pornografi jika si A tersebut terbukti merekam dan mempertontonkan dengan teman lainya atau menyebarkan ke media sosial," kata Kapolres, Senin (31/7/2017).
Sejauh ini, kata Kapolres untuk menentukan pasal yang akan dikenakan, penyidik melakukan kordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Serang.
Berdasarkan pengakuan A, bapak dua anak itu sudah mengakui perbuatannya memasang CCTV di kamar mandi kosan yang dihuni oleh mahasiswi UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten.
"Belum ada bukti-bukti petunjuk baru yang bisa mengarahkan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Masih terus kita kembangkan, saksi yang sudah di periksa dari penghuni kos-kosan dan pemilik kosan," jelasnya.
(nag)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2ubT1ae
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bapak Dua Anak yang Intip Mahasiswi UIN Banten Terancam UU ITE"
Post a Comment