Kapolsek Denpasar Barat Kompol Gede Sumena mengatakan, tersangka utama yang ditangkap, adalah Novi Pagani alias Pagan (31), asal Lumajang. Sedangkan penadah yang ditangkap berinisial IR, AZ, JO, N dan SU. "Kami amankan tersangka IR dengan barang bukti tiga sepeda motor. Diduga hasil jual narkoba digunakan beli motor curian,” katanya, Senin (12/6/2017).
Gede Sumena menjelaskan, tersangka Pagan saat beraksi dibantu seorang rekannya berinisial DE yang masih buron. Para tersangka telah melanggar Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. "Hasil motor curianya ini ada yang dijual ke Jawa. Masih ada tersangka yang kabur dan sedang kami buru," pungkasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan saat ini adalah satu unit motor Yamaha Vixion warna putih, satu motor Yamaha Mio warna hitam, satu motor Honda Scoopy warna hitam, satu Honda Scoopy warna biru kuning, sebuah motor Satria FU warna hitam, sebuah motor Satria Fu putih biru, satu Mio warna hitam, 13 enam pelat nomor palsu, 1 STNK palsu, 1 STNK, dan kunci palsu.
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2riBAbs
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sindikat Curanmor Antar Pulau Jawa-Bali Diringkus"
Post a Comment