Hakim menyatakan, terdakwa Yasir bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35/2009 tentang Narkotika. “Mengadili dan menjatuhkan hukuman pidana tujuh tahun dan denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman 10 bulan kurungan penjara,” kata Corpioner di hadapan terdakwa.
Selain memiliki dua paket sabu-sabu dan satu butir pil ekstasi, terdakwa juga positif menggunakan narkoba. Selanjutnya, Corpioner menyampaikan bahwa barang bukti dirampas untuk dimusnahkan dan membebankan biaya persidangan kepada terdakwa sebesar Rp5.000.
Mendengar putusan majelis hakim, Penasihat Hukum Yasir, Annur Syaifuddin mengatakan, pihaknya menerima putusan tersebut. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rebuli Sanjaya menyatakan masih pikir-pikir dengan putusan tersebut.
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2szLF3B
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Simpan Sabu-sabu dan Pil Ekstasi, Yasir Divonis 7 Tahun Penjara"
Post a Comment