Kasat Resnarkoba Kompol Elia Maramis, didampingi Kasubbag Humas AKP Roly Sahelangi mengatakan, kedua tersangka merupakan target yang jadi incaran anggotanya. Dari penangkapan kedua tersangka diperoleh barang bukti sabu-sabu.
"Berdasarkan laporan informasi yang diterima kami melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan. Saat penangkapan diperoleh paket kecil sabu-sabu dalam bungkusan rokok seberat 0,09 gram," kata Elia saat Konferensi Pers di Aula Mapolresta Manado, Rabu (13/6/2017).
Elia menambahkan, kedua tersangka dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu setelah dilakukan tes urine, sehingga keduanya diproses lebih lanjut. "Kedua tersangka disangkakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda maksimal Rp8 juta," pungkasnya.
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2ss7tPb
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pasangan Suami Istri Dibekuk saat Pesta Sabu-sabu"
Post a Comment