"Untuk kendaraan dinas diizinkan digunakan mudik hanya untuk di wilayah Ciamis saja. Kalau mudik keluar harus ada izin tertulis dari pimpinan," ujar Herdiat saat ditemui seusai Rakor Persiapan Operasi Pengamanan Lebaran di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Kamis (15/6/2017).
Asep menyatakan, kendaraan dinas yang digunakan oleh pejabat merupakan tanggung jawab masing-masing dan harus dijaga dengan sebaik-baiknya. "Jadi bila terjadi hal yang tidak diinginkan atas kendaraan dinas ini, merupakan tanggung jawab pribadi pemegang kendaraan dinas itu sendiri," katanya.
Bila masih ditemukan kendaraan dinas digunakan mudik di luar wilayah Kabupaten Ciamis tidak disertai izin tertulis dari pimpinan, PNS dapat dikenakan sanksi. Namun, Herdiat meyakini seluruh pejabat di Ciamis terutama eselon II sudah memiliki mobil pribadi.
(zik)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2s4qwNV
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kendaraan Dinas Pemkab Ciamis Boleh Dipakai Lebaran"
Post a Comment