Tersangka Rifky Tarnando, warga Desa Sindang Kempeng Pancalang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, hanya pasrah saat dibekuk oleh petugas BNN Kuningan. Tersangka ditangkap saat akan mengedarkan ganja di depan Sekolah Dasar Cilumus.
Kepala BNN Kuningan Edi Heryadi mengatakan, petugas masih mengejar seorang berinisial AC warga Cilimus yang diduga menjadi pemasok kepada Rifky. “Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 111 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” katanya.
Tersangka diringkus setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis ganja di daerahnya. Tersangka mengaku menjual ganja untuk kebutuhan membeli baju Lebaran keluarganya serta biaya persalinan istrinya yang tengah hamil tua.
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2stra8V
Bagikan Berita Ini
0 Response to "BNN Kuningan Ringkus Pengedar Ganja"
Post a Comment