“setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya tempat yang digunakan rokok ilegal yang diproduksi tanpa izin, petugas Bea Cukai langsung melakukan penindakan. Petugas kemudian menggeledah tempat penimbunan tersebut dan menemukan sebanyak 334.615 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin yang diproduksi tanpa izin,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan.
Petugas kemudian membawa barang bukti rokok ilegal, beserta seorang tersangka berinisial MK yang merupakan pemilik bangunan ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2t447yT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bea Cukai Temukan Rumah di Malang Jadi Tempat Penimbunan Rokok Ilegal"
Post a Comment